Seperti diketahui, Johnny G. Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik meningkatkan status Plate dari saksi menjadi tersangka. Hal ini usai dia dipanggil sebagai saksi yang ketiga kalinya. Adapun kasus korupsi ini diketahui merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. (saa/mii)
Load more