Oleh karena itu, Natalia Rusli memblokir nomor telepon Verawati Sanjaya tanpa adanya niatan lain.
"Kalau memang Ibu Natalia niatnya jahat kan orang itu tahu kantor Master Trust Law Firm ada di surat kuasa dan bisa samperin ke kantor," terangnya.
Natalia Rusli juga sudah menyampaikan alasan memblokir nomor telepon Verawati di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Iya alasannya karena terganggu dan Verawati ini tidak sabaran masalah penanganan kasus Indosurya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.
Load more