Jakarta, tvOnenews.com - Verawati Sanjaya menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan pengacara Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/5/2023).
Dalam persidangan tersebut Verawati sempat menyebut nomor teleponnya telah diblokir oleh Natalia Rusli.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal mengatakan, kliennya merasa terganggu dengan Verawati lantaran kerap menelpon dan mengirim pesan singkat.
Padahal, Natalia Rusli tidak hanya menangani perkara penipuan KSP Indosurya saja, tapi ada beberapa perkara lain yang sedang dikerjakan.
"Pihak dari Verawati ini seperti tidak sabaran, kan ibu Natalia tidak mengurus kasus dia doang, nanyak kasus lain ditangani juga," jelasnya Kamis (18/5/2023).
Oleh karena itu, Natalia Rusli memblokir nomor telepon Verawati Sanjaya tanpa adanya niatan lain.
"Kalau memang Ibu Natalia niatnya jahat kan orang itu tahu kantor Master Trust Law Firm ada di surat kuasa dan bisa samperin ke kantor," terangnya.
Natalia Rusli juga sudah menyampaikan alasan memblokir nomor telepon Verawati di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Iya alasannya karena terganggu dan Verawati ini tidak sabaran masalah penanganan kasus Indosurya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.
"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," tuturnya di PN Jakbar.
Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam.
"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," pungkasnya. (raa/muu)
Load more