Karena Kejagung telah lama menyelidiki perkembangan kasus Johnny ini. Mahfud mengatakan bahwa Kejagung telah menemukan 2 alat bukti yang kuat untuk kemudian menjadikan Johnny sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya.
Justru, menurut dia, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini," tandasnya. (rpi/ebs)
Load more