Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md berjanji akan ikut mengawal dan mencermati kasus hukum yang tengah menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
"Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ucap Mahfud, Kamis (18/5/2023).
Menurut Mahfud, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi dengan keharusan hukum.
Mahfud mengetahui bahwa kasus ini kerap dituding sebagai politisasi. Sebab itu, dia menegaskan bahwa kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sangat hati-hati.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi," ungkap Mahfud.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Karena Kejagung telah lama menyelidiki perkembangan kasus Johnny ini. Mahfud mengatakan bahwa Kejagung telah menemukan 2 alat bukti yang kuat untuk kemudian menjadikan Johnny sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya.
Justru, menurut dia, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini," tandasnya. (rpi/ebs)
Load more