Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali diminta klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya Reihana menjalani klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan pada Senin (8/5/2023).
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang klarifikasi berkaitan harta kekayaan terhadap Reihana. Namun, Ipi belum bisa membeberkan kapan pemanggilan ulang itu dilakukan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan klarifikasi terhadap Reihana sedianya untuk menelisik asal-usul harta kekayaan.
"Minggu depan Reihana kita panggil lagi karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya. Makanya 5 tahun jumlahnya tidak berubah. Dia tidak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," ucap Pahala, Selasa (9/5/2023).
Pahala menyebut harta yang dilaporkan Reihana ke dalam LHKPN jumlahnya sangat kecil, yakni senilai Rp2,7 miliar.
Padahal berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Reihana memiliki sejumlah barang-barang mewah.
Batal diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana minta jadwal ulang. Dok: Haries Muhamad-tvOne
Karena itu, tim Direktorat LHKPN akan kembali mendalami asal usul dan total harta kekayaan Reihana.
Pahala menyebut seharusnya harta yang disampaikan Reihana ke dalam LHKPN tidak berjumlah Rp2,7 miliar.
"Kecil. 14 Tahun jadi dinas masa hartanya cuma Rp2 miliar. Yang benar saja. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya tidak segitu," tegas Pahala.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000 atau Rp2,7 miliar.
Harta Reihana tersebut meliputi aset berupa satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan senilai Rp1,9 miliar.
Kemudian, Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007, Toyota Minibus tahun 2010 serta Mercedes Benz V230 tahun 2002.
Ketiga unit mobil Reihana tersebut senilai Rp450 juta. Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,7 juta serta kas dan setara kas Rp300 juta. (hmd/nsi)
Load more