Alhasil pihak kepolisian mendapat lima orang tersangka lain dengan barang bukti sebanyak 2.922 lembar mata uang palsu pecahan 100 Dolar AS.
"Dari TKP pertama dengan menangkap 3 orang, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi sebanyak 5 orang (AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS)," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian turut serta meringkus sindikat peredaran mata uang palsu pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.000 lembar.
Julius menjelaskan dari sindikat yang berbeda itu pihaknya turut serta meringkus empat orang tersangka dengan inisial masing-masing RW, R, MS, A.
"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ungkapnya.
Semantara, pihaknya menuturkan dari pengakuan kedua belas tersangka itu mata uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS itu diperjualbelikan per 100 lembar dengan nominal Rp140 juta.
Julius mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait distribusi mata uang palsu Dolar AS tersebut.
Load more