"Kita belum bisa sampaikan apakah dollar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia. Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara Yuridis dan akan dicek lab menentukkan apakah ini memang benar palsu," ungkapnya.
Adapun kini para tersangka disangkakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. (raa/ebs)
Load more