Jakarta, tvOnenews.com - Sindikat pelaku peredaran ribuan mata uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS diringkus pihak Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mendapati 3.922 lembar uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS dari tangan 12 tersangka.
Kedua belas tersangka peredaran uang palsu Dolar AS masing-masing berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, A.
"Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan satu kelompok ingin menawarkan atau menjualkan berupa uang palsu bentuknya Dolar AS," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Julius menuturkan terungkapnya sindikat pelaku peredaran Dolar AS palsu itu bermula dari penangkapan tiga orang tersangka berinsial MZ, ASA, dan RDP.
Menurutnya ketiga orang pelaku tersebut terungkap saat seorang warga melaporkan ke pihak kepolisian terkait adanya penawaran pembelian Dolar AS saat dirinya tengah membeli makan di warung makan yang terletak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Usai menangkap ketiga pelaku tersebut pihak kepolisian lantas menyelidiki peredaran mata uang Dolar AS palsu.
Alhasil pihak kepolisian mendapat lima orang tersangka lain dengan barang bukti sebanyak 2.922 lembar mata uang palsu pecahan 100 Dolar AS.
"Dari TKP pertama dengan menangkap 3 orang, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi sebanyak 5 orang (AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS)," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian turut serta meringkus sindikat peredaran mata uang palsu pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.000 lembar.
Julius menjelaskan dari sindikat yang berbeda itu pihaknya turut serta meringkus empat orang tersangka dengan inisial masing-masing RW, R, MS, A.
"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ungkapnya.
Semantara, pihaknya menuturkan dari pengakuan kedua belas tersangka itu mata uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS itu diperjualbelikan per 100 lembar dengan nominal Rp140 juta.
Julius mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait distribusi mata uang palsu Dolar AS tersebut.
"Kita belum bisa sampaikan apakah dollar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia. Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara Yuridis dan akan dicek lab menentukkan apakah ini memang benar palsu," ungkapnya.
Adapun kini para tersangka disangkakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. (raa/ebs)
Load more