Bekasi, tvOnenews.com - Pasca viral di media sosial kasus pelecehan seksual bermodus staycation untuk perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan outsorcing yang menyeret nama HK selaku dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), pihak kampus pun langsung sigap berikan sanksi tegas.
Selain itu, pihak UPB juga membuka layanan aduan dan pelaporan terkait kasus yang menyeret HK, guna memberikan ruang kepada mahasiswa dan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya tindakan pelanggaran oleh HK selama mengajar di kampus tersebut.
Dalam keterangannya, Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra menjelaskan, pasca ramai diperbincangkan di sosial media pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap dosen tersebut.
Ia juga membuka layanan pelaporan untuk kemungkinan kasus serupa terjadi dilingkungan Universitas Pelita Bangsa.
"Kami membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademik dan masyarakat terkait pelanggaran atau kekerasan seksual yang mungkin juga terjadi di lingkungan kampus," ujar Hamzah saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (19/5/23).
Lebih lanjut, kata Hamzah, sejauh ini belum ada laporan atau aduan yang masuk ke pihak Universitas Pelita Bangsa terkait adanya pelanggaran tersebut di lingkungan kampus.
"Sementara ini belum ada yang masuk laporan, pak," jelasnya.
Load more