Selain itu, Hamzah juga menjabarkan proses aduan atau pelaporan bisa di layangkan melalui form online di link http://bit.ly/formpengaduankekerasanseksuallingkunganUPB.
Nantinya, pihak pelapor bisa langsung mengisi form tersebut, dengan mengisi data lengkap korban beserta barang bukti yang dimiliki. Hal itu agar bisa menjadi acuan bagi pihak kampus dalam menindak lanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, selain menjabat sebagai manajer outshorcing di PT Ikeda, sosok bos yang tersandung kasus ajakan staycation untuk syarat perpanjangan kontrak kerja terhadap korban Alfi Damayanti, juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa.
Hamzah juga membenarkan bahwa sosok berinisial HK itu merupakan dosen di kampus tersebut.
Lebih lanjut, kata Hamzah, saat ini pihaknya telah melakukan pemberhentian sementara terhadap oknum dosen yang mengajar mata kuliah Teknik Industri di Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa.
Hamzah juga menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas setiap kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus.
“Menindak tegas setiap kasus namun sampai saat ini masih diproses kepolisian dan hingga saat ini belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Hamzah, Senin (15/05/23). (sdo/ree)
Load more