LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tahapan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tahapan yang Akan Dilaksanakan Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Ternyata...

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lepas jadi sorotan publik, terutama sejak kasusnya mencuat pertama kali di skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Jumat, 19 Mei 2023 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lepas menjadi sorotan publik, terutama sejak kasusnya mencuat pertama kali dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso

Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup. 

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. 

Baca Juga


Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadila Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup. 

Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).

Pengertian hukuman mati 

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Shin Tae-yong, Mantan Staf STY di Timnas Indonesia Sebut Jay Idzes Ingin Jadi Diktator: Tapi Itu Bagus

Bukan Shin Tae-yong, Mantan Staf STY di Timnas Indonesia Sebut Jay Idzes Ingin Jadi Diktator: Tapi Itu Bagus

Salah satu asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia mengatakan bahwa kapten Jay Idzes ingin menjadi diktator di lapangan, namun dalam artian yang positif.
Polres Pamekasan Amankan 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa: Semua Pelaku Harus Diproses  

Polres Pamekasan Amankan 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa: Semua Pelaku Harus Diproses  

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap belasan pelaku judi sabung ayang beserta barang bukti 26 motor di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Selasa (21/1).
Mendagri Siapkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 yang Tidak Digugat ke MK

Mendagri Siapkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 yang Tidak Digugat ke MK

Mendagri Tito Karnavian ungkap pemerintah usulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)
Astra Agro Tanam Jagung di Lahan Sawit untuk Dukung Swasembada Pangan

Astra Agro Tanam Jagung di Lahan Sawit untuk Dukung Swasembada Pangan

PT Astra Agro Lestari laksanakan program penanaman jagung secara serentak di lahan kebun anak perusahaan untuk mendukung swasembada pangan nasional di 2025.
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Rabu 22 Januari 2025

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Rabu 22 Januari 2025

Berikut rincian harga emas di Pegadaian pada Rabu (22/1/2025)
IHSG Menguat, Mengikuti Penguatan Bursa Kawasan dan Global

IHSG Menguat, Mengikuti Penguatan Bursa Kawasan dan Global

IHSG Bursa Efek Indonesia pada Rabu pagi (22/1) bergerak menguat, mengikuti tren positif mayoritas bursa saham kawasan Asia dan global.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Selengkapnya
Viral