LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Tak Sudi Divonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, kini Ferdy Sambo melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung

Senin, 22 Mei 2023 - 10:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seolah tak patah arang, Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk meringankan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkama agung, usai upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI ditolak.

Upaya pengajuan kasasi yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo pun dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya Ferdy telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada bulan Mei ini. 

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, upaya banding atas hukuman mati yang dijatuhkan PN jaksel kepada Ferdy Sambo, tak dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Justru dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan tetap menjatuhkan vonis mati.

Baca Juga :

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

 

                          Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (Kanan)

 

Atas putusan banding tersebut, Ferdy sambo pun terus berupaya meringankan hukumannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama agung. Upaya Kasasi Ferdy sambo, telah diajukan sejak 12 Mei 2023 lalu.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) juga mengajukan kasasi dan telah didaftarkan pada 9 Mei 2023 lalu, usai upaya hukum banding juga ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan tetap memvonis dengan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

                                                         Kuat Ma'ruf

 

Upaya Kasasi juga diajukan Kuat Ma'ruf dan telah didaftarkan pada 15 Mei 2023, setelah putusan banding Kuat Ma'ruf juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menghukum Kuat 15 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah. (mii)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Begini Petugas ATC Edukasi  jenus kegiatan yang membahayakan Penerbangan

Begini Petugas ATC Edukasi  jenus kegiatan yang membahayakan Penerbangan

Edukasi kreatif seperti ini adalah langkah inovatif untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan drone, layang-layang, dan balon udara di sekitar bandara.
Amalan yang Bisa Bikin Keluar dari Jerat Kemiskinan, Gus Baha Sarankan Rutin Baca Doa Ini

Amalan yang Bisa Bikin Keluar dari Jerat Kemiskinan, Gus Baha Sarankan Rutin Baca Doa Ini

KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menyebut sejumlah amalan harian yang mustajab membuat membuat seseorang terbebas dari hidup sulit dan cepat kaya raya. 
Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku Penganiyaan Ojol dan Penumpangnya 

Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku Penganiyaan Ojol dan Penumpangnya 

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Ahad (22/12/2024). Para tersangka yaitu berjumlah tiga orang berinisial S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong dan AR (19 tahun). 
PT Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

PT Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

PT Pupuk Indonesia akan salurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025 usai tanda tangan kontrak pengadaan dan penyaluran antara Kementan dan Pupuk Indonesia.
Ketua DPRD Jakarta Desak Dinas Bina Marga Perbaiki Jalan Rusak Akibat Hujan: Jangan Tunggu Jatuh Korban!

Ketua DPRD Jakarta Desak Dinas Bina Marga Perbaiki Jalan Rusak Akibat Hujan: Jangan Tunggu Jatuh Korban!

Menurutnya, kerusakan jalan akibat genangan air hujan harus segera ditangani demi mencegah kecelakaan lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna jalan.
Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Ibu Kandung Andre Taulany Beri Komentar Jujur soal Ayu Ting Ting, Singgung tentang Penampilan sampai Bilang...

Komentar jujur ibunda kandung Andre Taulany soal penampilan Ayu Ting Ting di acara TV, sampai bilang begini.
Trending
Berani Bongkar 'Bobrok' Timnas Indonesia Dulu, Striker Naturalisasi Ini Sampai Sebut Era Shin Tae-yong Para Pemain...

Berani Bongkar 'Bobrok' Timnas Indonesia Dulu, Striker Naturalisasi Ini Sampai Sebut Era Shin Tae-yong Para Pemain...

Timnas Indonesia menuai sorotan terkait performanya karena gagal lokos ke semifinal Piala AFF 2024, setelah ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo
Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang

Beda dengan Era Shin Tae-yong, Mantan Striker Arema FC Ini Sebut Pemain Timnas Indonesia Dahulu Banyak yang "Baperan" Usai Dimarahin Pelatih

Greg Nwokolo mendapat kesempatan bergabung ke Timnas Indonesia pada 2013 dan melakukan debut di kualifikasi Piala Asia 2015 saat menghadapi Arab Saudi
AFC Buat Bahrain Tak Berkutik Lagi, PSSI Ternyata Lakukan Ini Demi Gelar Laga Timnas Indonesia Vs The Reds di Jakarta

AFC Buat Bahrain Tak Berkutik Lagi, PSSI Ternyata Lakukan Ini Demi Gelar Laga Timnas Indonesia Vs The Reds di Jakarta

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga mengungkapkan cerita di balik keputusan AFC menetapkan laga Timnas Indonesia melawan Bahrain akan tetap digelar di Jakarta.
Jangan Remehkan Surat Pendek Ini kalau Mau Hidup Mujur dan Rezeki Lancar, Cukup Baca 21-41 Kali Kata Ustaz Maulana ...

Jangan Remehkan Surat Pendek Ini kalau Mau Hidup Mujur dan Rezeki Lancar, Cukup Baca 21-41 Kali Kata Ustaz Maulana ...

Dalam ceramah singkatnya, Ustaz Maulana jelaskan surat pendek bila rutin dibaca membantu melancarkan rezeki agar utang lunas, hingga mengangkat derajat hidup...
Madura United Disorot Media Vietnam Seusai Pecat Pemain Filipina Christian Rontini, Balas Dendam Gagalkan Timnas Indonesia di Piala AFF?

Madura United Disorot Media Vietnam Seusai Pecat Pemain Filipina Christian Rontini, Balas Dendam Gagalkan Timnas Indonesia di Piala AFF?

Madura United menjadi sorotan media vietnam seusai memutus kontrak pemain asal Filipina, Christian Rontini sehari setelah Timnas Indonesia gagal di Piala AFF.
Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Sarwendah Kerap Jadi Sorotan! Akhirnya Betrand Peto Bocorkan Perasaan Jujurnya: Kalau Kita Punya

Betrand Peto akhirnya buka suara tentang perasaannya setelah menjadi sorotan publik, terutama di tengah proses perceraian orang tua angkatnya, Ruben & Sarwendah
4 Pemain Keturunan 'Baru' Ini Layak Dipanggill Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Pernah Dilarang FIFA

4 Pemain Keturunan 'Baru' Ini Layak Dipanggill Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Pernah Dilarang FIFA

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, layak memanggil empat pemain keturunan 'baru' ini untuk memperkuat skuad Garuda di laga kontra Australia dan Bahrain.
Selengkapnya
Viral