Jakarta, tvonenews.com - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo, anak anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan Mario Dandy dilakukan di Polda Metro Jaya. Mario Dandy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy merupakan tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain Mario Dandy, KPK juga memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta, yaitu, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
Load more