Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Kebudyaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), terus melakukan beragam upaya transformasi pendidikan untuk seluruh anak Indonesia agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara menyeluruh.
Kemendikbud Ristek dalam menekankan, penjaminan mutu dan pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas masih terus diperjuangkan salah satunya dengan mencetuskan kebijakan uji kesetaran bagi peserta didik, pendidikan non-formal dan in-formal.
Fauzi Eko Prayono selaku Widyaprada Ahli Madya, Direktoran Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, mengatakan bahwa, berdasarkan data yang ia terima, di Indonesia masih ada 4,3 juta anak tidak sekolah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu yang melatarbelakangi tercetusnya kebijakan uji kesetaraan dalam mengukur kualitas peserta didik dan bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non-formal dengan formal.
"Dalam kontruksi standar nasional pendidikan sekarang ini itu tidak dibedakan SKL formal dan non-formal," kata Fauzi Eko Prayono.
Mira Josy Moestadi Koordinator Substansi Asesmen Akademik Pusat, Asesmen Pendidikan, menambahkan bahwa peserta didik informal dan non-formal nantinya akan diakui setara dengan pendidikan formal meski prosesnya berbeda.
"Kemendikbud menginisiasi regulasi tentang uji kesetaraan, dan Alhamdulillah permendikbud-nya udah keluar, nomor 31 tahun 2023. Nanti kita tunggu rilisnya di laman Kemendikbud," ujarnya.
Load more