Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI inisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri kedua nya.
Srimiguna selaku kuasa hukum korban berinisial M (30) mengatakan pihaknya akan melaporkan BY ke MKD. Sebab dia tercatat sebagai anggota dewan aktif.
“Diduga BY melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pasal 2, ayat (2),” kata Srimiguna dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).
Kemudian, Pasal 2, ayat (4), bagian kedua Integritas Pasal 3, angka (1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan Pasal 3, ayat (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
Dan BY diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 12 huruf a, b, dan g. Menaati tata tertib dan kode etik; serta Pasal 10 ayat (2) Bunyi sumpah/janji ayat (1).
“Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," kata Srimiguna.
Lebih lanjut, dia menuturkan korban mengaku sudah mendapat KDRT selama menikah dengan BY dalam kurun waktu 2022 dan peristiwa itu berakhir pada November 2022.
Load more