Srimiguna menyebut dugaan KDRT yang dilakukan BY ini juga diketahui oleh istri pertamanya RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Atas hal ini, pada November 2022 korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat.
"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022,” jelas dia.
“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK. Korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," sambung Srimiguna.
Namun, dia menyebut proses penyelidikan korban itu tak kunjung selesai dengan memakan waktu hampir 7 bulan. Srimiguna menambahkan sejak Mei 2023 proses penyelidikan kasus ini telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.(saa/chm)
Load more