Dia menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, korban berinisial M (30) melalui kuasa hukumnya, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus KDRT pada hari ini.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran berupa surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
Sebelum melaporkan ke MKD, korban juga telah melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Namun, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.
Menurut Srimiguna, dirinya kemudian kembali menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk mendesak agar proses penyelidikan segera berjalan.
Load more