Pandeglang, Banten - Pengemudi sedan Honda City yang terlibat kecelakaan di Cigeulis, Pandeglang, M Zen Saputra (21), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang pada Senin 1 November 2021.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dipimpin oleh Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati, diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status M Zein Saputra sebagai tersangka. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan di Cigeulis dan meminta bukti rekaman CCTV yang terpasang di salah satu tempat yang ada di sekitar TKP.
Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap MZS juga sudah selesai dan tidak ditemukan adanya indikasi narkoba pada urine tersangka.
Atas kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia, MZS disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu karena kelalaian terjadi kecelakaan lalu lintas yang akibatkan korban meninggal dunia dan luka dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(chm)
Load more