Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi melakukan tilang manual di beberapa titik wilayah yang tidak terpantau kamera pengawas atau ETLE.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan tilang manual dilakukan oleh petugas khusus Polantas yang bersertifikat.
Menurut dia, aturan tilang manual itu diterbitkan Korlantas Polri melalui surat telegram ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Adapun ST tersebut ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, yang mana berisi syarat dilakukannya tilang manual.
"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Irjen Sandi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan penerapan tilang manual tersebut tidak dilakukan secara razia, yang mana petugas dikerahkan di titik-titik tertentu.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak terpantau kamera pengawas.
Load more