"Kepada para Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," tegasnya.
Selain itu, Irjen Sandi mengungkapkan pihaknya tetap memonitor jalannya penerapan tilang manual yang berpotensi adanya penyelewengan.
Menurut dia, Polri akan menindak para petugas yang terbukti melanggar aturan dengan sanksi etik hingga pidana.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, etik, dan pidana," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more