Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi melakukan tilang manual di beberapa titik wilayah yang tidak terpantau kamera pengawas atau ETLE.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan tilang manual dilakukan oleh petugas khusus Polantas yang bersertifikat.
Menurut dia, aturan tilang manual itu diterbitkan Korlantas Polri melalui surat telegram ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Adapun ST tersebut ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, yang mana berisi syarat dilakukannya tilang manual.
"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Irjen Sandi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan penerapan tilang manual tersebut tidak dilakukan secara razia, yang mana petugas dikerahkan di titik-titik tertentu.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak terpantau kamera pengawas.
"Kepada para Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," tegasnya.
Selain itu, Irjen Sandi mengungkapkan pihaknya tetap memonitor jalannya penerapan tilang manual yang berpotensi adanya penyelewengan.
Menurut dia, Polri akan menindak para petugas yang terbukti melanggar aturan dengan sanksi etik hingga pidana.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, etik, dan pidana," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more