Menurut Djuyamto, pihaknya menerima permohonan kasasi tersebut yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dia mengatakan kepaniteraan pidana PN Jaksel akan mengurus permohonan tersebut selama dua pekan atau 14 hari.
"Permohonan kasasi tsb diajukan oleh Penasehat Hukum masing2 ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dlm tenggang wkt 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023.
"Dan MEMORI KASASI Kita serahkan tgl 15 May 2023," kata Erman Umar.
Tak Terima Dihukum Mati
Seolah tak patah arang, Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk meringankan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkama agung, usai upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI ditolak.
Load more