LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Babak Baru Pembunuhan Brigadir J! Tak Terima atas Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selasa, 23 Mei 2023 - 08:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ajukan ajukan kasasi.

Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan kasasi yang diajukan para terdakwa.

Baca Juga :

Artikel

"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Joshua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (22/5/2023).

"Kemudian, PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma'ruf) ajukan permohonan kasasi tgl 15 Mei 2023," tambahnya.

Menurut Djuyamto, pihaknya menerima permohonan kasasi tersebut yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dia mengatakan kepaniteraan pidana PN Jaksel akan mengurus permohonan tersebut selama dua pekan atau 14 hari.

"Permohonan kasasi tsb diajukan oleh Penasehat Hukum masing2 ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dlm tenggang wkt 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023.

"Dan MEMORI KASASI Kita serahkan tgl 15 May 2023," kata Erman Umar.

Tak Terima Dihukum Mati

Seolah tak patah arang, Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk meringankan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkama agung, usai upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI ditolak.

Artikel

Upaya pengajuan kasasi yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo pun dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya Ferdy telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada bulan Mei ini. 

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, upaya banding atas hukuman mati yang dijatuhkan PN jaksel kepada Ferdy Sambo, tak dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Justru dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan tetap menjatuhkan vonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Atas putusan banding tersebut, Ferdy sambo pun terus berupaya meringankan hukumannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama agung. Upaya Kasasi Ferdy sambo, telah diajukan sejak 12 Mei 2023 lalu.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) juga mengajukan kasasi dan telah didaftarkan pada 9 Mei 2023 lalu, usai upaya hukum banding juga ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan tetap memvonis dengan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

Artikel

Upaya Kasasi juga diajukan Kuat Ma'ruf dan telah didaftarkan pada 15 Mei 2023, setelah putusan banding Kuat Ma'ruf juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menghukum Kuat 15 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

Apa Itu Kasasi

Melansir dari kepri.polri.go.id, kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian 'membatalkan atau memecahkan' yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ke-3. \

Artikel

Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, hanya diperiksa masalah hukumnya ataupun penerapan hukumnya. Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi 'Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung'.

Berkenaan dengan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan baik oleh debitur dan kreditur yang setiap pihak di persingan tingkat pertama, diajukan oleh kreditur lain yang bukan dari pihak persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004.

Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3  UU No.37 Tahun 2004).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukannya Pasrah, AKP Dadang Iskandar Malah 'Ngegas' saat Digiring Propam Usai Tembak Mati AKP Ulil Ryanto: Apa Kau?

Bukannya Pasrah, AKP Dadang Iskandar Malah 'Ngegas' saat Digiring Propam Usai Tembak Mati AKP Ulil Ryanto: Apa Kau?

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tampak 'ngegas' saat diamankan oleh petugas propam seusai menembak mati rekan kerjanya yaitu AKP Ulil Ryanto.
Orasi Suswono dalam Kampanye Akbar: Kita Selesaikan Persoalan Klasik Jakarta

Orasi Suswono dalam Kampanye Akbar: Kita Selesaikan Persoalan Klasik Jakarta

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil dan Suswono mengungkapkan akan menyelesaikan sejumlah persoalan klasik di Jakarta.
Unik, Disambut Ribuan Pendukung, Pasangan Danny-Azhar Gunakan Phinisi Menuju Lokasi Kampanye

Unik, Disambut Ribuan Pendukung, Pasangan Danny-Azhar Gunakan Phinisi Menuju Lokasi Kampanye

Dihadiri ribuan pendukung, Cagub dan Cawagub Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad menggunaka perahu phinisi menuju lokasi kampanye akbar di Anjungan MNEK.
Bacaan Doa Masuk Rumah Anjuran Mohon Dapat Kebaikan, Ini Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Doa Masuk Rumah Anjuran Mohon Dapat Kebaikan, Ini Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan doa masuk rumah menjadi anjuran dari Rasulullah SAW untuk mendapatkan kebaikan dan keberkahan hendak memasuki tempat tinggal. Begini bacaan lengkapnya.
Kejutan! Rajawali Pasundan Dibantai, TNI AU Electric Putra Raih Juara 3 Livoli Divisi Utama 2024

Kejutan! Rajawali Pasundan Dibantai, TNI AU Electric Putra Raih Juara 3 Livoli Divisi Utama 2024

Tim voli putra TNI AU Electric berhasil raih juara ketiga usai berhasil membantai Rajawali Pasundan di grand final Livoli Divisi Utama 2024, Sabtu (23/11/2024).
Orasi di Kampanye Akbar, Ridwan Kamil: Kita Datang Niat Baik Ayomi Semua Golongan

Orasi di Kampanye Akbar, Ridwan Kamil: Kita Datang Niat Baik Ayomi Semua Golongan

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Ridwan Kamil dan Suswono mengungkapkan memiliki niat baik untuk mengayomi semua golongan masyarakat Jakarta.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral