Anggota DPR Komisi VIII Bukhori Yusuf KDRT ke istri kedua, padahal bertugas di bidang agama hingga pemberdayaan perempuan. Dok: DPR-Andri
Sedangkan, Bukhori Yusuf (BY) diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, yakni RKD dan anak-anaknya di antaranya FH.
“Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam siaran persnya, Sabtu (20/5/2023).
Srimiguna menyebut BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain.
Bahkan, BY kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," katanya. (nsi)
Load more