ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Perpu Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

UU Penetapan Perpu Pemilu Hingga Kini Belum Ada di Lembaran Negara

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Perpu Pemilu sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:21 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Kelahiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu) lebih awal ketimbang Perpu Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara.

Di antara dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pada tahun 2022, hanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang undang-undang penetapannya masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2023.

Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 April 2023, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Setidaknya sejak diundangkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18 April 2023, UU Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 belum ada di Lembaran Negara.

Dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, belum menyebutkan UU Penetapan Perpu Pemilu. Dasar hukum PKPU yang sempat terjadi polemik ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Ketika ditelusuri laman peraturan.go.id pada tanggal 23 Mei 2023, baru ada UU Penetapan Perpu Cipta Kerja. Produk hukum lain, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Berikutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Tercatat dalam laman itu baru enam undang-undang yang ditemukan pada tahun 2023, atau UU Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang belum ada.

Pada tahapan yang berlangsung sekarang ini, sebagaimana jadwal pada PKPU No. 10/2023, adalah verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023.

KPU dan jajarannya meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Perubahan norma

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu. Dengan demikian, tidak relevan jika masih menggunakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Perpu Pemilu, ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276. Intinya kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dimulainya masa tenang.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.

Baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum, dalam ketentuan Perpu Pemilu selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, dalam pembentukan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP), sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 75 ayat (4).

Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI ini, selain dihadiri wakil rakyat, juga Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

May Day Fiesta Dikawal Ketat, Kapolri: Harapan Kita Ada Hadiah dari Presiden untuk Buruh

May Day Fiesta Dikawal Ketat, Kapolri: Harapan Kita Ada Hadiah dari Presiden untuk Buruh

Ribuan buruh dari berbagai daerah memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025) dalam rangka peringatan May Day Fiesta.
Polisi Amankan 19 Orang Buntut Video Detik-detik Mencekam soal Bentrok 2 Kelompok di Kemang, Satu Kelompok Bawa Banyak Senjata Laras Panjang

Polisi Amankan 19 Orang Buntut Video Detik-detik Mencekam soal Bentrok 2 Kelompok di Kemang, Satu Kelompok Bawa Banyak Senjata Laras Panjang

Viral keributan terjadi di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hari Buruh, Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000, Cek Daftarnya!

Hari Buruh, Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000, Cek Daftarnya!

Berikut daftar harga emas Antam pada Kamis 1 Mei 2025:
Hari Buruh: 25.000 Buruh Cikarang Berangkat Menuju Monas dari Sejumlah Titik

Hari Buruh: 25.000 Buruh Cikarang Berangkat Menuju Monas dari Sejumlah Titik

Ikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), sebanyak 25.000 buruh asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, berangkat menuju titik pusat kegiatan di Lapangan Monas, Jakarta, dari sejumlah titik.
Mensesneg di May Day: Tuntutan Buruh Sudah Kita Kerjakan, Mitigasi PHK Dirancang Komprehensif!

Mensesneg di May Day: Tuntutan Buruh Sudah Kita Kerjakan, Mitigasi PHK Dirancang Komprehensif!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa sebagian dari enam tuntutan buruh sejatinya telah dikerjakan pemerintah, khususnya terkait upaya mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Demi Bisa Lakukan Tugasnya Bantu Patrick Kluivert Tangani Timnas Indonesia, Alex Pastoor Pernah Sampai Sengaja untuk...

Demi Bisa Lakukan Tugasnya Bantu Patrick Kluivert Tangani Timnas Indonesia, Alex Pastoor Pernah Sampai Sengaja untuk...

Alex Pastoor pernah sampai lakukan hal ini demi bisa lakukan tugasnya membantu Patrick Kluivert tangani Timnas Indonesia. Apa itu? Simak selengkapnya.

Trending

Resmi! Seusai Vietnam Jadi Salah Satu Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Indonesia Terima Perlakuan Khusus Ini

Resmi! Seusai Vietnam Jadi Salah Satu Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Indonesia Terima Perlakuan Khusus Ini

Federasi Sepak Bola Asia atau AFC resmi mengumumkan bahwa Vietnam akan menjadi salah satu tuan rumah grup pada kualifikasi Piala Asia U-23 2026.
Media Korea Kaget Tahu Sikap Ko Hee-jin ke Megawati Hangestri, Megatron Bersyukur karena Selalu dapat...

Media Korea Kaget Tahu Sikap Ko Hee-jin ke Megawati Hangestri, Megatron Bersyukur karena Selalu dapat...

Megawati Hangestri merupakan atlet Voli Indonesia yang namanya populer. Kualitas pemain voli Indonesia ini tidak bisa disepelekan.
Gawat! Asisten Pelatih Timnas Indonesia Denny Landzaat Dikabarkan Ingin Dibajak Klub Kasta Tertinggi Liga Belanda 

Gawat! Asisten Pelatih Timnas Indonesia Denny Landzaat Dikabarkan Ingin Dibajak Klub Kasta Tertinggi Liga Belanda 

Asisten pelatih Timnas Indonesia, Denny Landzaat dikabarkan ingin dibajak klub kasta tertinggi Liga Belanda, Willem II Tillburg.
Hercules Lontarkan Kritikan Pedas soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Sebut Tidak Takut Sutiyoso

Hercules Lontarkan Kritikan Pedas soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Sebut Tidak Takut Sutiyoso

Belakangan ini mencuat soal desakan Purnawirawan TNI tentang ganti wapres Gibran. Sontak, hal itu menuai komentar pedas dari Rosario de Marshall atau Hercules.
Tersedu-sedu Saat Antar Megawati Hangestri Pulang, Sifat Asli Ko Hee-jin Dikupas Habis, Megatron Sebut...

Tersedu-sedu Saat Antar Megawati Hangestri Pulang, Sifat Asli Ko Hee-jin Dikupas Habis, Megatron Sebut...

Megawati Hangestri Pertiwi, pevoli asal Indonesia memang masih menjadi sorotan gerak-geriknya meskipun sudah tak bersama Red Sparks.
Meski Mampu Tumbangkan Sandy Walsh Cs, Cristiano Ronaldo Kena Batunya Gagal ke Final Liga Champions Asia Elite

Meski Mampu Tumbangkan Sandy Walsh Cs, Cristiano Ronaldo Kena Batunya Gagal ke Final Liga Champions Asia Elite

Al Nassr gagal mencapai final Liga Champions Asia Elite setelah disingkirkan Kawasaki Frontale dalam laga semifinal di Stadion King Abdullah Sport City,
Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…

Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (30/4/2025) dengan tujuan melayangkan laporan terkait tudingan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral