Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD mengaku telah memanggil dan mengumpulkan mantan pejabat tinggi Kemenkominfo bersama dengan para ahli.
"Saya sudah berkonsultasi memanggil semua mantan pejabat tinggi disini dengan para pakar pengamat wartawan," ucap Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Padahal, proyek penyediaan layanan 4G untuk masyarakat di desa terdepan, terluar dan tertinggal (3T) ini telah berlangsung selama 17 tahun sejak 2006.
Menurut dia, selama ini proyek itu selalu berjalan dengan baik. Namun Mahfud MD mempertanyakan mengapa dapat terjadi kerusakan sekarang.
Terkait hal ini, Mahfud MD mengaku telah menyampaikannya ke Presiden RI Joko Widodo.
"Saya bertemu khusus dengan Presiden untuk mendengar arahan langsung," ungkapnya.
Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar proyek pembangunan tower BTS 4G tidak berhenti dan tetap dilanjutkan.
"Presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti apapun harus dilakukan kalau berhenti 17 tahun kita lakukan, dan harus mulai lagi dari yang baru itu akan sulit," jelasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan menara BTS Kominfo ini sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kementerian Komunikasi berencana membangun 7.904 tower dengan nilai proyek Rp 28,3 triliun yang rencananya dikerjakan dalam dua tahap.
Proyek tahap pertama sebanyak 4200 tower dikerjakan pada 2021. Kemudian, 3.704 sisanya dikerjakan pada tahun kedua di 2022.
Dalam proyek tersebut, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kominfo menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa perusahaan operator seluler di Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, pada 2021 dana sudah keluar sebesar Rp10 triliun. Namun Mahfud MD menyebut, hingga akhir tahun 2021, barang belum juga terlihat.
Mengutip dari situs resmi Kominfo, pembangunan BTS ini dilakukan dengan sumber pembiayaan APBN yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP Kominfo Non-BLU.
Pada pertama pembangunan menara BTS inilah, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(rpi/muu)
Load more