Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (23/5/2023).
Sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari pengacara Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan Juniver Girsang mengaku kenal dengan kliennya sebagai sesama pengacara.
"Tadi jelas pak juniver girsang kenal beliau (natalia) dua kali tiga kali kenal kan. Kemudian juga ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini pembayaran oleh Indosurya kepada kliennya (Natalia)," ungkapnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan saksi JPU bernama Rayong sempat meminta Natalia Rusli untuk menjadi kuasa hukumnya guna menyelesaikan perkara Indosurya.
Namun, Rayong mencabut kuasanya dan tim Natalia Rusli tidak pernah meminta uang kepada mantan kliennya tersebut alias bekerja secara gratis.
Atas dasar itu, Deolipa merasa keterangan dua saksi yang hadir pada sidang hari ini meringankan kliennya.
"Iya, karena, kita pikir Natalia ini ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal, saling chating, WA, komunikasi," ungkapnya.
Apalagi, dalam keterangannya di hadapan Hakim Juniver mengaku tidak bakal balas pesan orang yang tak dikenal.
Sehingga, dalam kasus ini Natalua Rusli sangat mengenal Juniver Girsang dan berupaya membela korban Indosurya secara maksimal.
"Ternyata Natalia Rusli adalah orang atau individu yang bisa komunikasi dengan si Juniver Girsang. Jadi mereka saling kenal, aman aman aja itu," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia lainnya Farlin Marta melanjutkan, keterangan saksi yang hadir hari ini meringankan Natalia.
Pada sidang berikutnya, Natalia Rusli bakal menghadirkan saksi yang juga dapat meringankan kliennya.
"Semoga membuka semua bahwa apakah ibu Natalia Rusli ini sesuai dengan dakwaan penipuan dan penggelapan, nah ini nanti akan semakin terbuka," jelas Farlin.
Rencananya, Natalia Rusli bakal memghadirkan lima orang saksinyang diyakini bakal meringankan kasusnya.
Sebab, saat menerima kuasa sebagai pengacara korban Indosurya, Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan apapun ke kliennya.
"Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan," pungkasnya. (raa/muu)
Load more