Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( Kdrt) Ferry irawan, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).
Dalam amar putusanya, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dan dijerat Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45.
"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suami terhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun," ucap Majelis Hakim Boedi Harianto.
Menanggapi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Ferry Irawan mengaku kecewa terhadap istrinya Venna Melinda.
Load more