"Mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini pasangan hidup saya tapi ternyata ambisinya begitu besar menempatkan saya disini," ucap Ferry Irawan seusai sidang vonis, Selasa (23/05/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan majelis hakim telah memutuskan yang terbaik, karena pasal yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti dalam persidangan.
"Puji syukur kepada majelis hakim yang begitu bijaksana dalam putusan hari ini, yang mana ayat 44 ayat 1 tidak terbukti, keadilan masih ada," jelasnya.
Disinggung masalah banding atas keputusan majelis hakim, pihaknya masih berpikir karena masih ada waktu 7 hari.
"Masih pikir-pikir kita masih punya waktu satu minggu," pungkasnya.
Ferry Irawan
Load more