Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( Kdrt) Ferry irawan, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023).
Dalam amar putusanya, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dan dijerat Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45.
"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suami terhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun," ucap Majelis Hakim Boedi Harianto.
Menanggapi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Ferry Irawan mengaku kecewa terhadap istrinya Venna Melinda.
"Mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini pasangan hidup saya tapi ternyata ambisinya begitu besar menempatkan saya disini," ucap Ferry Irawan seusai sidang vonis, Selasa (23/05/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan majelis hakim telah memutuskan yang terbaik, karena pasal yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti dalam persidangan.
"Puji syukur kepada majelis hakim yang begitu bijaksana dalam putusan hari ini, yang mana ayat 44 ayat 1 tidak terbukti, keadilan masih ada," jelasnya.
Disinggung masalah banding atas keputusan majelis hakim, pihaknya masih berpikir karena masih ada waktu 7 hari.
"Masih pikir-pikir kita masih punya waktu satu minggu," pungkasnya.
Ferry Irawan
Mendengar putusan hakim yang dijatuhkan pada suaminya Ferry Irawan, Venna Melinda merasa lega dan bersyukur atas keadilan yang didapatkannya.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan," ungkap Venna Melinda, Selasa (23/5/2024)
Ungkapan Vena yang mengatakan bahwa ini keadilan, mengingat dari pihak tersangka tak pernah mengakui jika apa yang dilakukan Ferry Irawan kepada venna melinda bukanlah KDRT.
"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.
Sebelumnya, dugaan Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda, terjadi di Hotel Grend Surya Kota Kedri. Menerima perlakuan tersebut, Venna pun langsung melaporkan perlakukan Ferry Irawan ke Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. (awy/mii)
Load more