Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah kelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akibat intervensi yang datang dari kubu korban David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan kelengkapan berkas perkara diumumkan usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini," kata Danang dalam konferensi persnya di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menuturkan kelengkapan berkas perkara itu diakui pihaknya masih dalam koridor KUHAP yang telah ada dalam KUHAP.
Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau P19 penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ungkap Danang.
Load more