Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah kelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akibat intervensi yang datang dari kubu korban David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan kelengkapan berkas perkara diumumkan usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini," kata Danang dalam konferensi persnya di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menuturkan kelengkapan berkas perkara itu diakui pihaknya masih dalam koridor KUHAP yang telah ada dalam KUHAP.
Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau P19 penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ungkap Danang.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," sambungnya.
Kubu David Ozora Jadikan Duta Free Kick Polda Metro Jaya
Alhasil kekecewaan dari kubu David Ozora semakin menjadi usai sang pelaku utama belum juga menjalani masa persidangan.
Paman dari David Ozora, Alto Luger mengaku pihak keluarga telah merasa lelah dalam mengikuti perkembangan kasus yang dinilainya semakin tak mengarah penegakkan hukum.
Kekecawaan terkait lambannya penanganan kasus Mario Dandy Satriyo diungkapkan sang paman itu melalui akun twitter miliknya yakni @AltoLuger.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis akun twitter @AltoLuger dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Saking merasa kecewa terkait proses hukum yang tak kunjung rampung pada kasus penganiayaan berat itu, dirinya meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta pelaku Mario Dandy Satriyo dibebaskan.
Bahkan ia meminta Polda Metro Jaya mengangkat Mario Dandy Satriyo sebagai Duta Free Kick usai tak kunjung rampungnya pelimpahan berkas tersangka itu.
"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy *dibebaskan saja*, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya...Terima kasih," pungkasnya.
Diketahui, tim jaksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama dikarenakan melibatkan lintas profesi.
"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," kata Trunoyudo. (raa/muu)
Load more