"Pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan total kerugian Rp2.950.000, salah satu pelaku lainnya juga telah bertemu dengan korban dengan kerugian Rp9.000.000 dan telah mengembalikan uang tersebut," pungkas Zaenudi Arifin. (ade)
Load more