Jakarta, tvOnenews.com - Laporan soal kasus penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay, bertambah menjadi 65 orang dengan kerugian sebesar Rp237 juta, Rabu (24/5/2023).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi, bahwa pihak promotor PK Entertainment akan dipanggil ke Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Rabu (24/5/2023).
Selain itu menurut pengacara korban, dua orang pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan mahasiswa salah satu universitas negeri di Jakarta telah dipertemukan dengan korbannya.
"Dua orang pelaku telah bertemu dengan korban di Bareskrim Polri," ungkap Zaenudin Arifin, pengacara korban.
Pelaku penipuan tersebut juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan total kerugian Rp2.950.000, salah satu pelaku lainnya juga telah bertemu dengan korban dengan kerugian Rp9.000.000 dan telah mengembalikan uang tersebut," pungkas Zaenudi Arifin. (ade)
Load more