"Tiba-tiba saya dapat laporan dari pengacara saya, si Bani, suaminya ini mengajukan juga visum seolah-olah dia mendapat KDRT dari istrinya," ujar dia.
Laporan oleh Bani berselang 14 hari usai pelaporan oleh Balqis. Bani melapor bahwa Balqis menganiayanya di bagian alat vitalnya dan melakukan visum di dua dokter. Setelah dua kali pemanggilan, status Balqis naik menjadi tersangka setelah mendapat masukan dari saksi ahli pidana.
"Jadi saksi ahli pidana itu menguatkan dia melaporkan anak saya lah yang dipanggil. Proses berjalan anak saya ini, panggilan pertama, kedua, per tanggal 9 Mei kalau gak salah anak saya naik statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membantah adanya penyiraman bubuk cabai ke mata Balqis. Dari hasil pemeriksaan, bubuk cabai tersebut ditumpahkan ke rambut Balqis.
Load more