"Kemudian terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," ungkap Yogen.
Kejadian tersebut memicu keduanya saling lapor di mana sang istri melapor terlebih dahulu barulah sang suami melapor. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sempat ada upaya restorative justice dari sang suami namun pihak istri tidak ada yang hadir.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," paparnya.
Halaman Selanjutnya :
Rekomendasi tersebut berasal dari dua dokter ahli. Sementara penetapan tersangka juga sudah melalui rekomendasi dari saksi ahli hukum pidana. Sang istri kemudian diamankan di ruang penyidik, bukan di sel umum.
Load more