Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan upaya penahanan paksa terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dikawal ajudan dan pengacaranya Hasbi menyampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan akan mentaati semua proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya gak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi Hasan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan terkait alasan belum ditahannya tersangka Hasbi Hasan.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Keterlibatan mereka terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.
Load more