Usai pertikaian dan aksi kekerasan tersebut pasutri itu lantas saling melayangkan laporan polisi.
Yogen menuturkan kedua belah pihak sempat akan melakukan langkah restorative justice dalam perkaranya itu.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," ungkap Yogen.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," sambungnya.
Namun saat restorative justice berlangsung, sang istri disebut selalu mangkir hingga membuat kasus terus berlanjut.
Alhasil pihak kepolisian menetapkan kedua pasutri yang saling lapor itu sebagai tersangka pada kasus KDRT.
"Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," ungkapnya.
Di sisi lain, Yogen menjelaskan sosok suami yang tak dilakukan penahanan pihaknya dikarenakan tengah menjalani perawatan akibat luka pada alat kelaminnya.
"Untuk penahanan karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
Load more