Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali untuk periode 2 hinga 15 November. Sesuai Aturan Kemendagri sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang masuk kategori PPKM Level 1. Berikut rinciannya
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.
Di Jawa Barat sejumlah wilayah yang memberlakukan PPKM Level 1 diantaranya, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi
Wilayah lain yang juga masuk status PPKM Level 1 yakni wilayah Jawa Tengah meliputi, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Untuk di Jawa Timur masuk kategori PPKM level 1 diantaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sementara itu beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi masih berada di PPKM level 2 seperti 2 minggu sebelumnya. Sementara untuk Kabupaten Bogor saat ini di kategori PPKM level 3. Ner
Load more