Semarang, tvOnenews.com - Seorang pedagang angkringan, Imam (17) yang mendengarkan curhat sang jagal Husen, yang tega memutilasi bos depo air dan mencor korban, dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka terhadap Imam, lantaran pedagang angkringan tersebut tak segera melaporkan ke pihak polisi terkait pengakuan Husen yang telah menghabisi nyawa sang bosnya.
Mendengar cerita pelaku Husen, Imam yang pada saat itu merasa ketakutan, karena pengakuan Husen perihal menghabisi nyawa sang bos, hanya menyimpananya dalam hati tanpa memberitahukan siapa pun. Bahkan, Imam sempat melemparkan pertanyaan penegasan pada Huseina apakah benar yang dikatanya.
"Habis kejadian dia (Husen) bilang sudah tak eksekusi gitu aja. Yaudah cuman bilang gitu terus saya cuma kaget. Lalu bilang rausah guyon (jangan bercanda) mas, Husen jawab wes rapopo urusanku (gapapa, ini urusanku) terus dia masuk ke lokasi lagi," ujar Imam di lokasi kejadian, Rabu, 24 Mei 2023.
Tersangka Husen, pelaku mutilasi bos depo air di Semarang, Jateng
Dihadapan penyelidik Imam mengaku, Alasan Imam menutup rapat informasi yang didengarnya langsung dari pelaku mutilasi Husen, karena pedagang angkringan tersebut takut menjadi korban berikutnya.
"Enggak lapor karena takut, soalnya saya tidur disini, pintu depan bisa dibuka dari luar, aku juga orange bangun susah takute dibuka aku juga digituin (dieksekusi)," sambungnya.
Lebih lanjut Imam menceritakan kepada penyidik, jika jauh sebelum pembunuhan terhadap bosnya dilakukan, Husen memang kerap menceritakan niatnya untuk menghabisi nyawa sang bos. hal itu dilakukan lantaran Husen kerap diolok-olok hingga dianiaya. Bahkan, acap kali Husen mengutarakan keinginanya, Imam sempat memberi nasehat agar mengurungkan niatnya.
"Merasa sakit hati sering dipukul, sering dimarahi meski saya gak pernah lihat tapi cuman di ceritain dan sebelum kejadian itu sering (dimarahi). Dan sebelum kejadian sempat dia bilang (rencana eksekusi bosnya) tapi saya bilang ojo mas dowo soale nek ono opo-opo urusane dadi dowo (jangan mas soalnya kalau ada apa-apa urusannya panjang),” terangnya.
Tersangka Husen, pelaku mutilasi bos depo air di Semarang, Jateng
Imam menambahkan, jika dalam keseharianya, Husen, tergolong orang yang tak banyak bicara dan cenderung tak banyak tingkah.
"Husen orange biasa, kalem. Cuman ya sudah sakit hati saja dia (Husen)," imbuhnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Imam sebagai tersangka, karena dinilai bersikongkol bersama Husein atas pembunuhan tersebut dan tak segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.
Imam dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun, karena ancaman hukumnya dibawah 5 tahun penjara, Imam tak ditahan hanya dikenai wajib lapor. (mii)
Load more