Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap setidaknya ada empat tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan. Yakni, perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan.
"Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Oleh karena itu, lanjut Ipi, KPK hari ini memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya kajian terkait infrastruktur," lanjutnya.
Ipi mengatakan kegiatan pembekalan tersebut akan dihadiri Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan.
Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Ipi mengatakan KPK mendapati praktik korupsi yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK di antaranya suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.
Selanjutnya penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64.
Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan eksper (ahli).
Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan "trading in influence"; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
Dari hasil SPI tersebut KPK telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK.
Kegiatan ini merupakan pembekalan antikorupsi yang KPK usung melalui program PAKU Integritas yang meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi ("Executive Briefing") bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.
Kementerian PUPR merupakan kementerian kedua yang menerima pembekalan antikorupsi tahun 2023 setelah Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, KPK akan memberikan pembekalan yang sama kepada Kementerian BUMN. (ant/ito)
Load more