Ia mendorong-dorong jurnalis untuk membuka jalan terhadap Alim. Sempat terjadi cekcok antara jurnalis dengan pengawal tersebut.
Adapun Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saiful diduga menerima banyak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp15 miliar. KPK masih terus mendalami penerimaan lain dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Load more