Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus terkait aliran dana yang diterima mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Alim Markus telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (24/5/2023).
"Saksi [Alim Markus] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI [Saiful Ilah] dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Alim diduga menjadi salah satu pihak yang memberi uang dimaksud.
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Alim bungkam ketika “dihujani” sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Justru salah seorang diduga pengawal Alim menghalang-halangi kinerja jurnalis yang tengah bertanya mengenai kasus tersebut.
Ia mendorong-dorong jurnalis untuk membuka jalan terhadap Alim. Sempat terjadi cekcok antara jurnalis dengan pengawal tersebut.
Adapun Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saiful diduga menerima banyak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp15 miliar. KPK masih terus mendalami penerimaan lain dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saat itu, KPK memproses hukum tiga tersangka, yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Saiful sempat membantah tudingan KPK mengenai penerimaan gratifikasi.
"Enggak ada, enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti," kata Saiful saat ditahan KPK beberapa waktu lalu. (hmd/nsi)
Load more