Jakarta, tvonenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yakni ABK (16) sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami turut berbela sungkawa atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh ABK (16) sebelum pada akhirnya meninggal dunia," ucap Nahar, Kamis (27/5/2023).
Untuk itu, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, menurut Nahar, terduga pelaku juga dapat dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Nahar menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Load more