Jakarta, tvOnenews.com - Para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara mengungkap alasan menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.
Pemilik ruko Koko Hawker Vincent kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (24=5/2023), mengatakan dia khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," katanya.
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko meminta pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dan jajaran dilakukan pelan-pelan agar tidak membuat usaha mereka merugi.
Pada Senin (22/5) penjualan restoran Leong Seng Kitchen miliknya hanya menghasilkan pendapatan Rp300 ribu.
Sepekan terakhir juga pengunjung sepi, sedangkan pegawainya tetap bekerja dan harus dibayar.
"Mohon kebijaksanaan dari pak Wali Kota, Gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Boedi mengakui pihaknya memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan siap jika disuruh membongkar bangunan yang melanggar.
Namun pembongkaran ini tidak cukup waktu empat hari, mengingat 42 ruko di komplek Ruko Pluit Karang Niaga berniat mencari nafkah dan banyak karyawannya, kata Boedi, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan membongkar bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) lantaran tenggang waktu yang diberikan selama empat hari sejak Jumat (19/5/2023) telah berakhir pada Selasa (23/5/2023).
Pembongkaran akan dilakukan dengan didasari terbitnya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, berdasarkan laporan sementara hingga Selasa pagi masih ada ruko yang belum membongkar bangunannya karena beralasan Sabtu dan Minggu sulit mendapat pekerja yang bisa membongkar saat libur akhir pekan.
Kendati demikian, Ali mengatakan, tidak ada dispensasi lagi yang diberikan kepada pemilik ruko setelah masa tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa ini.
"Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa kemarin. (Ant/ebs)
Load more