Jakarta - Pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu dan di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menilai tarif baru untuk layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) merupakan harga wajar.
Nadia mengatakan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Nadia menambahkan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. "Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan PCR merupakan metode tes Covid-19 golden standar atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran.
Di masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing. "Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," katanya.
Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.
Nadia menambahkan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.
Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, kata Nadia, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, hasil tes Covid-199 pada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Ant/Ner
Load more