"Saya jelaskan bahwa coba kirimkan data-data klien tersebut ke staff saya karena staf saya akan memverifikasi mana saja data-data nasabah yg sudah mendaftar dalam PKPU atau Kepailitan dan mana yang tidak. Karena nasabah yang sudah mendaftar dalam PKPU harus tunduk dalam putusan Homologasi dan atau Kepailitan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan tetapi Nasabah yang belum mendaftar dalam PKPU masih bisa coba saya bantu diskusikan dengan klien saya (KSP INDOSURYA) dengan syarat Selama data-data korban masih bisa dipertanggung jawabkan dan belum terdaftar dalam PKPU. Bagaimana bisa saya memberikan kuota dan skema pembayaran kepada Terdakwa kan yang punya uang adalah klien saya," jelas Juniver Girsang.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan soal tanggal 30 Juni 2020 merupakan batas waktu akhir penyerahan data-data klien Korban INDOSURYA kepada Juniver Girsang.
"Tidak ada itu saya tidak pernah menyatakan 30 Juni adalah batas waktu akhir penyerahan data-data klien kepada Terdakwa karena yang berhubungan dengan Terdakwa adalah staff saya yang menangani KSP INDOSURYA yang bernama Yudistira dan memang pada saat itu banyak sekali Pengacara-Pengacara yang meminta bantuan kepada saya untuk dibantu penyelesaian pembayaran klien-kliennya kepada KSP INDOSURYA," terang Pengacara Senior itu.
Bukan hanya sekali Pengacara Senior tersebut menjelaskan di hadapan persidangan bahwa data-data nasabah INDOSURYA yang sudah terdaftar dalam PKPU tidak bisa lagi menerima pembayaran dari jalur lain karena memang harus terikat pada putusan HOMOLOGASI. Hal ini tentunya diakui sudah dijelaskan kepada Terdakwa sedari awal pertemuan di hadapan Eddy Soemarsono di Grand Hyatt tersebut.
Pada saat JPU menanyakan apakah data-data korban Verawati Sanjaya dan Rony Sumenap masuk sebagai nasabah yang terverifikasi terdaftar dalam PKPU.
Ia ternyata sudah menyiapkan data-data nasabah INDOSURYA klien-klien Terdakwa Natalia Rusli yang memang dimasukkan melalui jalur Eddy Soemarsono yang dia minta dari sekretarisnya.
"Ada nama Verawati Sanjaya di sini dan Rony Sumenap juga ada dalam daftar ini dan mereka semua terdaftar sebagai Nasabah PKPU," terang Juniver Girsang.
Ditambahkannya pula bahwa banyak sekali data-data klien INDOSURYA yang dimasukkan oleh Terdakwa Natalia Rusli ternyata sudah terdaftar dalam PKPU.
Load more