Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) siang. Sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Minggu sebelumnya JPU menghadirkan Ketum PERADIN Prof Dr.Ropaun Rambe, SH, MH untuk diambil keterangannya di hadapan majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menghadirkan Ketum PERADI Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Rayong Djunaidi sebagai saksi dan sekaligus korban.
Saksi Juniver Girsang dihadirkan JPU karena kesaksian para korban di sidang sebelumnya bahwa Terdakwa Natalia Rusli mengaku mengenal dekat Juniver Girsang yang tak lain sebagai pemegang Kuasa dari KSP INDOSURYA pada saat itu (th 2020).
Dalam sidang sebelumnya korban pelapor dan para saksi juga menjelaskan di hadapan persidangan bahwa Terdakwa Natalia Rusli mengaku kepada para korban mengenal dekat Juniver Girsang dengan menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan Pengacara KSP INDOSURYA itu dan bahwa Terdakwa baru selesai mengadakan Meeting atau pertemuan dengan Juniver Girsang di Grand Hyatt khusus membahas pembayaran kepada Klien-Klien Terdakwa Natalia Rusli yang menjadi Korban gagal bayar KSP INDOSURYA.
Para saksi juga menjelaskan hal yang sama di sidang sebelumnya alasan mengapa tertarik bergabung dengan Terdakwa Natalia Rusli dan membayar Lawyer Fee yang diminta oleh Terdakwa Natalia Rusli karena sangat tertarik dengan janji-janji yang dikatakan Terdakwa bahwa karena kedekatannya dengan Pengacara KSP INDOSURYA itulah maka hanya kepada Terdakwa satu-satunya Orang yang diberikan kuota pembayaran klien-klien korban INDOSURYA sebesar 100Milyar Rupiah dengan porsi skema pembayaran 40% cash dan 60% aset dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan sudah bisa dicairkan sehingga Verawati Sanjaya dan suaminya, Rony Sumenap serta Sun Hon percaya dan sangat berharap dapat bergabung dengan Grup Klien Terdakwa Natalia Rusli karena ada jalur pembayaran dari Juniver Girsang terhadap kerugian yang mereka alami di KSP INDOSURYA.
Tetapi persyaratan yang diajukan Terdakwa ternyata adalah harus membayar sejumlah Lawyer Fee di depan dengan nilai besaran Lawyer Fee yang sudah ditentukan oleh Terdakwa dan mentranfer kepada rekening Terdakwa Natalia Rusli bila mau bergabung dengan grupnya secepat mungkin sebelum tanggal 30 juni 2020 pkl 09.00 pagi karena hari itu adalah hari terakhir penyerahan data klien kepada Juniver Girsang dan tidak akan ada kesempatan kedua kalinya karena Terdakwa menyatakan kepada saksi pelapor hanya satu kali ini saja Terdakwa diberi kuota pembayaran korban klien KSP INDOSURYA oleh Juniver Girsang.
"Jangan ada penyesalan nantinya kalau sudah kami tinggal karena tidak akan ada kesempatan kedua," ungkap para saksi menirukan ucapan Terdakwa sebelum melakukan pembayaran Lawyer Fee.
Hingga tanpa bisa berpikir panjang karena diberi limitasi atau batas waktu Verawati Sanjaya dan Rony Sumenap akhirnya buru-buru ke bank BCA KCP jalan gajah mada Jakarta Barat untuk melakukan Transfer senilai Rp45 juta ke rekening Terdakwa Natalia Rusli pada tanggal 30 Juni 2020 pkl 09.50 hingga tiap kegiatan yang dilakukan sebelum pergi ke Bank dan selama berada di Bank tersebut pun dikonfirmasikan kepada Terdakwa melalui Whatsaap karena ketakutan ditinggal sedangkan pagi itu adalah batas waktu terakhir.
Ternyata hal yang sama dialami Saksi SUN HON karena diketahui SUN HON mentranfer jumlah RP472 juta bukan di tanggal 30 Juni 2020 melainkan di tanggal 2 Juli 2020 pagi sebelum pukul 10.00 atau 2 hari sesudah Verawati Sanjaya melakukan Tranfer ke rekening Terdakwa Natalia Rusli.
Dengan demikian patut diduga bahwa Modus yang digunakan untuk menggerakkan para saksi korban segera melakukan pembayaran Lawyer Fee adalah sama.
"Apakah saudara saksi pernah menjanjikan akan memberikan kuota sebesar Rp 100 miliar kepada Terdakwa Natalia Rusli untuk pengembalian uang korban KSP Indosurya dengan skema pembayaran sebesar 40% secara tunai dan 60 persen dalam bentuk aset?" tanya majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, SH, MH
Mendengar pertanyaan majelis, Juniver Girsang pun balik bertanya.
"Artinya saya menjanjikan kuota kepada Terdakwa Natalia?" tanya Juniver Girsang ke majelis hakim.
"Betul" lanjut majelis.
"Tidak pernah saya menjanjikan kuota Rp100 Miliar kepada Terdakwa Yang Mulia. Apalagi urusan pembayaran dengan skema 40 persen cash dan 60 persen aset karena yang mempunyai uang adalah klien saya (KSP INDOSURYA) bukan saya sehingga hak pembayaran adalah dari Klien saya," paparnya.
"Pada saat itu saya mengadakan meeting dengan klien saya (bukan KSP INDOSURYA) di Grand Hyatt lalu di sana tidak sengaja berjumpa dengan wartawan Senior Eddy Soemarsono yang mengenalkan saya dengan Terdakwa," terang Juniver.
Dalam perjumpaan yang tak disengaja tersebut Eddy Soemarsono menanyakan perihal apakah dirinya bisa membantu pembayaran korban-korban KSP INDOSURYA yang bergabung dengan Grup klien Terdakwa Natalia Rusli.
"Saya jelaskan bahwa coba kirimkan data-data klien tersebut ke staff saya karena staf saya akan memverifikasi mana saja data-data nasabah yg sudah mendaftar dalam PKPU atau Kepailitan dan mana yang tidak. Karena nasabah yang sudah mendaftar dalam PKPU harus tunduk dalam putusan Homologasi dan atau Kepailitan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan tetapi Nasabah yang belum mendaftar dalam PKPU masih bisa coba saya bantu diskusikan dengan klien saya (KSP INDOSURYA) dengan syarat Selama data-data korban masih bisa dipertanggung jawabkan dan belum terdaftar dalam PKPU. Bagaimana bisa saya memberikan kuota dan skema pembayaran kepada Terdakwa kan yang punya uang adalah klien saya," jelas Juniver Girsang.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan soal tanggal 30 Juni 2020 merupakan batas waktu akhir penyerahan data-data klien Korban INDOSURYA kepada Juniver Girsang.
"Tidak ada itu saya tidak pernah menyatakan 30 Juni adalah batas waktu akhir penyerahan data-data klien kepada Terdakwa karena yang berhubungan dengan Terdakwa adalah staff saya yang menangani KSP INDOSURYA yang bernama Yudistira dan memang pada saat itu banyak sekali Pengacara-Pengacara yang meminta bantuan kepada saya untuk dibantu penyelesaian pembayaran klien-kliennya kepada KSP INDOSURYA," terang Pengacara Senior itu.
Bukan hanya sekali Pengacara Senior tersebut menjelaskan di hadapan persidangan bahwa data-data nasabah INDOSURYA yang sudah terdaftar dalam PKPU tidak bisa lagi menerima pembayaran dari jalur lain karena memang harus terikat pada putusan HOMOLOGASI. Hal ini tentunya diakui sudah dijelaskan kepada Terdakwa sedari awal pertemuan di hadapan Eddy Soemarsono di Grand Hyatt tersebut.
Pada saat JPU menanyakan apakah data-data korban Verawati Sanjaya dan Rony Sumenap masuk sebagai nasabah yang terverifikasi terdaftar dalam PKPU.
Ia ternyata sudah menyiapkan data-data nasabah INDOSURYA klien-klien Terdakwa Natalia Rusli yang memang dimasukkan melalui jalur Eddy Soemarsono yang dia minta dari sekretarisnya.
"Ada nama Verawati Sanjaya di sini dan Rony Sumenap juga ada dalam daftar ini dan mereka semua terdaftar sebagai Nasabah PKPU," terang Juniver Girsang.
Ditambahkannya pula bahwa banyak sekali data-data klien INDOSURYA yang dimasukkan oleh Terdakwa Natalia Rusli ternyata sudah terdaftar dalam PKPU.
Dengan keterangan Juniver Girsang terkait janji, kuota dan skema pembayaran itu, maka bisa dipastikan terdapat ketidaksinkronan antara ucapan Terdakwa Natalia Rusli kepada para saksi korban dengan keterangan Juniver Girsang di persidangan.
"Iya tadi sudah didengar keterangan saksi Juniver Girsang dan itu jelas banyak yang tidak sinkron dengan keterangan Terdakwa." ujar Eka Maina Listuti, SH selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, terkait hubungan kedekatan antara Terdakwa Natalia Rusli dengan saksi Juniver Girsang, hal tersebut juga menjadi materi pertanyaan majelis hakim.
"Seingat saya hanya sekali atau dua kali saya bertemu terdakwa," jawab Juniver Girsang ketika ditanya berapa kali bertemu dengan Terdakwa Natalia Rusli.
Terbukti pada persidangan Selasa 23 Mei 2023 kemarin Juniver Girsang membawa begitu banyak data Nasabah INDOSURYA yang tergabung menjadi Klien-Klien Terdakwa Natalia Rusli menunjukkan dugaan kuat bahwa Terdakwa memegang banyak kuasa dari para Korban INDOSURYA di mana pada saat menandatangani Kuasa Tersebut diduga kuat Terdakwa belum sah dilantik secara resmi dan diangkat sumpahnya menjadi seorang Advokat karena sumpah Advokat Terdakwa di Pengadilan Tinggi Banten adalah tanggal 16 September 2020.
Ketika dikonfirmasi kepada Juniver Girsang bahwa namanya diduga dicatut Terdakwa Natalia Rusli, Juniver Girsang mengatakan dirinya tidak bisa menilai hal itu.
"Silakan Anda yang menilai, semua sudah saya kemukakan di hadapan majelis itulah pernyataan saya bahwa nasabah yang tergabung dalam PKPU harus tunduk pada aturan HOMOLOGASI. Saya tidak pernah menjanjikan apapun karena yang punya uang adalah Klien saya dan bukan saya," tutup Juniver mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu saksi sekaligus korban Rayong Djunaidi dalam kesaksiannya mempertegas bahwa ada pernyataan yang diungkapkan Terdakwa Natalia Rusli mengenai penyelesaian pembayaran dari Jalur Juniver Girsang dengan porsi 40% cash dan 60 persen aset yang dituangkan di dalam grup whatsapp Nasabah Indosurya yang dibentuk Terdakwa Natalia Rusli.
Dalam persidangan Selasa kemarin, saksi Rayong Djunaidi menolak dengan tegas untuk mengakui fotokopi surat kuasa yang diperlihatkan Terdakwa dan kuasa Hukumnya di hadapan majelis hakim adalah surat kuasa miliknya.
Beruntung saksi Rayong bersikukuh dan menolak bahwa itu bukan surat kuasa yang dia tanda tangani karena surat kuasa yang ditanda tangani olehnya sudah dia baca dan dia ingat dibuat oleh kuasa 3 orang Advokat yaitu Natalia Rusli, Adnan, dan Pauline sedangkan fotokopi surat kuasa yang ditunjukkan Terdakwa di hadapan majelis hakim adalah kuasa dari 5 orang Advokat.
Pada persidangan kemarin terungkap sebuah fakta yang memilukan bahwa saksi Rayong Djunaidi menyatakan 2 lembar Bilyet Sertifikat Asli INDOSURYA miliknya senilai 1,4 Milyar diminta Terdakwa Natalia Rusli dengan maksud untuk dicairkan tetapi tidak pernah ada pencairan tersebut dan yang lebih miris 2 lembar Bilyet Sertifikat INDOSURYA miliknya tersebut tidak pernah dikembalikan sampai hari ini.
"Apakah Saudara saksi sudah melakukan upaya untuk menarik kembali 2 lembar Bilyet asli tersebut dari tangan Terdakwa? Mungkin melalui SMS, telpon atau whatsapp?" Tanya Majelis Hakim
"Jangankan telpon atau WA Yang Mulia, saya datang langsung ke kantor Terdakwa untuk meminta kembali Sertifikat Bilyet asli INDOSURYA saya tetapi Terdakwa tetap tidak mau mengembalikannya sampai hari ini. Saya ini Manula sudah lanjut usia tidak berpenghasilan pula Tega Terdakwa ini terhadap saya," isak Saksi Rayong Djunaidi di persidangan.
Diketahui dari hasil wawancara bahwa ternyata selain Bilyet Sertifikat asli INDOSURYA tidak dikembalikan Terdakwa Natalia Rusli kepadanya sampai hari ini juga ternyata saksi Rayong Djunaidi telah membayar Lawyer Fee sebesar Rp375 juta kepada Terdakwa Natalia Rusli baik melalui transfer ke rekening pribadinya, rekening Master Trust Lawfirm, maupun rekening Asisten Pribadinya Sheila ariestia Edina untuk pengurusan kasus tanah yayasan milik keluarganya.
"Saya sudah tua saya tidak mengerti hukum saya sangat percaya kepada dia selaku kuasa hukum saya, ternyata saya banyak dibohongi karena saya turun langsung ke BPN untuk kepengurusan tanah yayasan keluarga kami, ternyata semuanya bertolak belakang dengan pernyataan Terdakwa kepada saya. Ditambah lagi dia bukanlah seorang Advokat yang disumpah pada saat 3 kali membuat surat kuasa kepada saya. Apalagi ada gelar SH dan MH di belakang namanya di surat kuasa tersebut," tutup Saksi Rayong. (ebs)
Load more