"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat digegerkan dengan adanya postingan dan narasi menyebut seorang istri mendapat tindakan KDRT oleh suaminya di Depok. Disebutkan jika istri tersebut malah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi usai melaporkan suaminya.
Polres Metro Depok sudah memberikan penjelasan terkait kasus itu. Polisi menyebut baik istri maupun suami sudah sama-sama saling melaporkan, bahkan keduanya juga sudah berstatus sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap alasan pihaknya tidak menahan suami dalam kasus ini. Rupanya, suami mengalami luka pada bagian alat vital dan direkomendasikan oleh pihak medis untuk tidak dilakukan penahanan.
Kapolda Metro Jaya Sambangi Mapolrestro Depok, Cek Proses Hukum Kasus KDRT Viral
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendatangi Mapolrestro Depok guna mengecek penanganan kasus KDRT yang viral di media sosial. Kedatangan Kapolda adalah untuk mengecek informasi yang beredar di media sosial, sebab disebut-sebut penanganan di pihak kepolisian tidak berimbang.
Load more